UPTD Pengujian Mutu Produk Industri mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di bidang pengujian mutu dan normalisasi produk industri sesuai ketentuan perundang-undangan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
UPTD Pengujian Mutu Produk Industri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengawasan dan pengujian mutu barang dan produk industri;
b. pelayanan administrasi bahan rekomendasi berupa pengujian mutu dan pemeriksaan sistem mutu di bidang perdagangan dan industri;
c. pelaksanaan penerapan baku mutu lingkungan hidup di bidang perdagangan dan industri;
d. penyediaan informasi dan dukungan rekayasa teknologi industri dan normalisasi produk industri; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan.