

Berita
Pelaksanaan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang di Kabupaten Sarmi

Jayapura, 07 Juli 2025 - UPTD Pengujian Mutu Produk Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua melanjutkan pengawasan air minum pada depot air minum isi ulang di Kabupaten Sarmi. Pengawasan yang dilakukan merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua. Salah satu fungsi dari UPTD Balai Pengujian Mutu Produk Industri yang dijelaskan Dalam peraturan tersebut adalah melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu barang dan produk industri.
Pengawasan yang dilakukan di Kabupaten sarmi melibatkan dua depot air minum isi ulang. Bapak Ferdinan Yawan sebagai pemilik depot yang diperiksa contoh airnya menuturkan sangat senang dengan kunjungan dari UPTD Balai Pengujian Mutu Produk Industri dan berharap hasil uji dapat diterima. Hal yang serupa disampaikan oleh Ibu Mervina, pemilik depot air lainnya, berharap hasil uji dapat diinformasikan kepada pengusaha depot agar mengetahui kondisi kelayakan air minum yang dijual sehingga memberikan keamanan bagi konsumen depot air minum.